teroris syiah ibrahim al habsyiAntiLiberalNews | Islam Pos – Sidang kasuspenyerangan jamaah Kompleks Az-Zikrakembali digelar di Pengadiran Negeri Cibinong, Bogor, Kamis (7/5). Persidangan kali ini menghadirkan lima terdakwa yang juga pelaku utama, di antaranya Ibrahim, Ida Bagus, Haratitis, Samsuri dan Syarifudin.
Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, kali ini Ibrahim memberikan keterangan baru. Ibrahim mengaku dirinya mengidap penyakit gangguan jiwa pada tahun 2005 silam dan memiliki ketergantungan resep obat agar penyakitnya dapat direda. Hal ini baru dikatakannya ketika persidangan memasuki tahap kelima.
“Saya sejak tahun 2005 mendapat gangguan psikologis. Tiga tahun terakhir berobat di RS Sukanto,” ujar dia di depan hakim sebagaimana dikutip Islam Pos.
Dalam persidangan kelima ini, Ibrahim membantah jika dia menganut keyakinan Syiah. Dia justru menyebut empat terdakwa lainnya yang menganut Syiah.
Namun berdasarkan keterangan Kanit I Resum Polres Bogor, Ipda Enjo Sutarjo SH, Ibrahim termasuk tokoh intelektual penyerangan ke Kompleks Az-Zikra. Jika Ida Bagus adalah koordinator penyerangan, maka Ibrahim berperan sebagai tokohnya.
Ibrahim sendiri berasal dari Ciledug dan ikut merancang skenario penyerangan.
“Setelah berkumpul di Ciledug, kelima pelaku utama ini langsung menuju Cibinong. Mereka ada yang naik mobil dan motor,” ujar Enjo saat ditemui Islampos di Polres Bogor, 14 Februari silam.
Sesampainya di Cibinong, kata Enjo, kelima pelaku utama segera melakukan koordinasi dengan massa yang telah menunggu.
“Dari situ mereka melakukan konvoi menuju Majelis Az Zikra,” ujar Enjo. Kelima pelaku utama ini sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengakuan kepada Islam Pos, Ibrahim mengaku dijanjikan sejumlah biaya oleh Ida Bagus untuk melakukan penyerangan ke Kompleks Az-Zikra.
“Saya dijanjikan akan dapat setelah penyerangan,” ujarnya sesaat setelah dijebloskan ke penjara.
Hingga kini, Pengadilan Negeri Cibinong belum memastikan apakah Ibrahim benar mengidap gangguan jiwa. Rencananya, Senin (11/5) mendatang, Hakim akan membacakan vonis kepada para terdakwa.
Red : Gus Jati
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: